Artikel
ALUR PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DESA BEJI KECAMATAN PANDANARUM
Kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perlakukan penyelenggara negara/instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat serta tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu. Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan wuju dan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah desa. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa secara terukur dan memadai, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja sesuai standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pemerintahan desa sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kemasyarakatan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. Tujuan penerapan SOP dimaksudkan untuk menciptakan komitment pemerintah desa dalam mewujudkan good governance atau good village. SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.
Alur Pelayanan Publik di Kantor Desa Beji dibuat untuk memudahkan pemohon mengetahui alur dan proses dalam permohonon pelayanan administrasi dan pelayanan publik lainnya yang berada di Kantor Desa. Rangkuman sederhana alur/proses palayanan Publik di Desa Beji adalah sebagai berikut :
- Pemohon menunjukkan berkas persyaratan adminstrasi bisa berupa KK dan KTP ke petugas pelayanan administrasi Desa
- Petugas membuatkan surat yang diperlukan pemohon lalu diregister,
- Petugas memintakan tanda tangan kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa,
- Selanjutnya menyerahkan dokumen atau surat ke pemohon,
- Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan atau instansi terkait.
PENINGKATAN SDM BAGI KADER KESEHATAN DESA BEJI TAHUN 2025
KERJA BAKTI WARGA DESA BEJI
MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN PADA APBDES TAHUN 2024 OLEH KECAMATAN PANDANARUM
PEMBAGIAN BANTUAN BERAS CBP DESA BEJI BULAN DESEMBER TAHUN 2024
PENYERAHAN TUNJANGAN BPD DESA BEJI BULAN JANUARI-DESEMBER TAHUN 2024
PEMBAGIAN BLT DD DESA BEJI BULAN DESEMBER TAHUN 2024
GEBYAR PAJAK DAERAH TAHUN 2024
PELATIHAN OPERATOR SISKEUDES UNTUK IMPLEMENTASI TNT CMS DI KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2024
PEMERINTAH DESA BEJI BERUPAYA MEMBUKA MASUKAN BERUPA KRITIK DAN SARAN DARI MASYARAKAT TERKAIT DENGAN KINERJA PEMERINTAHAN DESA
CEK DAN REVIEW LOKASI PENERIMA BANKEU JAMBAN SEHAT KELUARGA TAHUN 2024
PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI BLOK PENCIL DESA BEJI
RAPAT KOORDINASI DATA KESEJAHTERAAN SOSIAL OLEH DINSOS PPPA KABUPATEN BANJARNEGARA BULAN NOVEMBER TAHUN 2024
PENINGKATAN KAPASITAS SDM BAGI KADER PKK DESA BEJI
SOSIALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BULAN NOVEMBER TAHUN 2024
SEMARAK P17ULASAN DESA BEJI DENGAN LOMBA MINI SOCCER IBU-IBU DALAM RANGKA HUT RI KE 79
TURNAMEN VOLI PUTRA ANTAR RT SE-DESA BEJI DALAM RANGKA HUT RI KE-79 DI DESA BEJI KECAMATAN PANDANARUM
MINI SOCCER U-12 DALAM RANGKA SEMARAK P17ULASAN HUT RI KE 79 DESA BEJI
MONITORING DAN EVALUASI PEMBAYARAN PBB TAHUN 2024
GOTONG ROYONG PEMBERSIHAN JALUR PIPA AIR BERSIH YANG MELEWATI SUNGAI DI DUSUN BEJI SERANG DESA BEJI KECAMATAN PANDANARUM
KONSOLIDASI DAN SOSIALISASI SISKEUDES SE-KABUPATEN BANJARNEGARA

